Kategori
Artikel

Pakai Sandal Jepit Saat Naik Sepeda Motor Kena Tilang?

sumber : Tribun

Akhir-akhir ini warga +62 digegerkan dengan berita yang cukup membuat geleng-geleng, yaitu isu tentang polisi melarang pengendara sepeda motor memakai sandal jepit. Berita tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat luas.

Berita tersebut muncul diperkuat karena perkataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firam Shantyabudi pada Rabu 15 Juni 2022, “Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fasilitasnya.”

Lalu dengan cepat berita tersebut menyebar seiring dengan cepatnya akses masyarakat menggunakan internet. Dan banyak masyarakat yang berspekulasi serta menimbulkan hoax penilangan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, “Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan.”

Penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi penilangan. Namun, memang polisi memiliki tujuan baik untuk menghimbau demi keselamatan masyarakat saat berkendara. Tak hanya membahas tentang sandal jepit, Kepolisian juga menghimbau agar tidak memakai celana pendek saat berkendara. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir fatalisasi kecelakaan di jalanan melihat banyak sekali kasus laka lantas bagi pengguna sepeda motor.

Meski bersifat himbauan, ajakan tersebut memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menter Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit. Aturan tersebut tidak untuk pengendara motor secara umum, namun dikhususkan untuk beberapa bidang pekerjaan dengan fasilitas sepeda motor, seperti ojek.

Dengan adanya kejadian ini membuktikan bahwa masih banyak warga Indonesia yang menelan berita mentah-mentah dan secara cepat mempercayai hoax tanpa riset terlebih dahulu. Serta memberikan tanggapan yang bermacam-macam, mulai dari positif hingga negatif. Padahal di negara lain seperti Albana (Amerika Serikat), India dan Filipina juga menerapkan larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor demi keselamatan pengendara.

Sebagai pengendara sepeda motor yang baik, haruslah sadar tentang keselamatan saat berkendara dimulai dari melengkapi surat kendaraan, SIM dan bagian-bagian sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat berkendara, utamanya jika berkendara jarak jauh.

Penulis : Dian Okta

Referensi:

https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2022/06/18/07000021/polisi-imbau-naik-motor-tak-pakai-sandal-jepit-ini-dasar-hukumnya diakses pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 18.43

https://batam.tribunnews.com/2022/06/16/pantas-dilarang-ternyata-ini-alasan-tidak-boleh-pakai-sandal-jepit-ketika-naik-motor diakses pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 18.48

http://metro.tempo.co/amp/1603350/deretan-negara-yang-melarang-pengendara-motor-pakai-sandal-jepit-sanksinya diakses pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 18.53