BPJS merupakan lembaga penyelenggaraProgram Jamnan Kesehatan Nasional / KartuIndonesia Sehat (JKN/KIS). Program JKN/KIS menggunakan sistem asuransi sosial untukpembiayaanya, dengan membagi iuran berdasarkantiga kategori peserta (Kelas I, II, dan III) (Retnaningsih, 2021). Menurut Peraturan PresidenNomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahunsekali, dengan memperhatikan inflasi, biayakebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuanmasyarakat membayar iuran.
Pada bulan Januari 2021, pemerintah menaikkankembali nominal iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri. Kenaikan nominal iuran BPJS Kesehatanmerupakan sesuatu hal yang wajar seiring denganinflasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat. Padadasarnya, kenaikan nominal iuran BPJS Kesehatanini telah sesuai dengan ketentuan berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentangJaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali.Namun yang menjadi titikpermasalahan adalah kenaikan nominal iurandilakukan di tengah bencana pandemik COVID-19.
Pandemik COVID-19 yang telah berlangsungselama dua tahun memiliki pengaruh yang besarterhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dampak dari pandemik adalah perekonomiannasional menjadi kacau dan banyak yang kehilanganpekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan olehpemerintah seperti Pembatasan Sosial Berkala Besar(PSBB), bahkan hingga pembatasan wilayahmengakibatkan ruang gerak masyarakat terbatasibahkan aktivitas ekonomi juga terdampak hinggatidak sedikit pekerja yang diberhentikan dalampekerjaannya karena ekonomi sedang turun (Sayuti & Hidayati, 2020)
Banyaknya jumlah tanggungan keluarga yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiriadalah menjadi salah satu alasan mengapa sebagianmasyarakat merasa keberatan dengan adanyakenaikan nominal iuran BPJS Kesehatan. Jumlatanggungan keluarga informan yang terdaftarmenjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri tentu akanmempengaruhi jumlah pembayaran iuran merekasetiap bulannya. Masyarakat merasa pendapatanmereka setiap bulan sering kurang atau bahkan tidakcukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganyaditambah lagi dengan adanya kenaikan besaran iuranBPJS, dan penghasilan di masa pandemi pun tidakada peningkatan bahkan cenderung menurun. Tidaksedikit masyarakat yang merasa rugi denganpembayaran iuran BPJS Kesehatan karena merekatidak dapat mengklaim iuran yang mereka bayarkandan mereka sendiri pun jarang sakit atau jarangmemanfaatkannya.
Sebenarnya kenaikan iuran diperlukan untukpenyesuaian layanan kesehatan yang diberikandalam Program JKN/KIS. Sebagaimana diketahui, pemerintah mengatur besaran iuran BPJS Kesehatansebagai upaya perbaikan dan menjagakesinambungan ekosistem Program JKN/KIS. Dalam kondisi pandemi yang terus berlangsung saatini, tidak ada jaminan bahwa 22 juta peserta KelasIII Mandiri akan terus mampu membayar, terlebihdengan kenaikan iuran saat ini. (Iuran et al., 2022)
Negara memiliki peran dalam meningkatkankesejahteraan rakyat dibidang kesehatan denganmengembangkan Sistem Jamminan Sosil bagiKesejahteraan Seluruh Rakyat. Kenaikan iuran BPJS bagi peserta Kelas III Mandiri dinilai belum layakdan memberatkan masyarakat, terutama masyarakatyang terdampak pandemic COVID-19. Diharapkanpemerintah meninjau kembali kebijakan terakitkenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama kelas III Mandiri agar tidak menambah beban rakyat yang terdampak pandemic COVID-19.
Referensi:
Irawan, F. P. P. (2021). Kontroversi Perpres Nomor 64 Tahun2020 Tentang Kenaikan Iuran Bpjs Di Tengah PandemiCovid-19. Lontar Merah, 4(1), 339–348. http://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/1522
Iuran, K., Kesehatan, B., Era, D. I., Perspektif, C.-D., & Kemanfaatan, A. (2022). Humantech jurnal ilmiah multi disiplin indonesia. 2(1), 70–79.
Nasution, D. A. D., Erlina, E., & Muda, I. (2020). DampakPandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita, 5(2), 212. https://doi.org/10.22216/jbe.v5i2.5313
Retnaningsih, H. (2021). Permasalahan Kenaikan Iuran BpjsKesehatan Yang Memberatkan Masyarakat. Info Singkat, 13(1), 13–17. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-1-I-P3DI-Januari-2021-175.pdf
Sayuti, R. H., & Hidayati, S. A. (2020). Dampak PandemiCovid-19 Terhadap Ekonomi Masyarakat di Nusa Tenggara Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi ProgresifAktual, 2(2), 133–150. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v2i2.46
