Kategori
Uncategorized

Hospital by Law

Pada masa lalu, rumah sakit sering dianggap sebagai lembaga kebal hukum. Mengapa? karena menghukum rumah sakit untuk membayar ganti rugi, sama artinya dengan mengurangi asetnya. Aset rumah sakit yang dikurangi berarti mengurangi kemampuannya untuk menolong masyarakat banyak. Saat ini, telah terjadi pergeseran paradigma, dimana rumah sakit merupakan lembaga yang padat modal, padat teknologi, padat karya, dan padat profesi. Sehingga, pengelolaan rumah sakit tidak bisa semata-mata sebagai unit sosial. Adanya pedoman peraturan internal rumah sakit atau hospital by law, bertujuan memberikan informasi dan acuan bagi rumah sakit dalam menyusun peraturan internal rumah sakitnya. Lalu, apa sih hospital by law itu? hospital by law merupakan konstitusi (anggaran rumah tangga) sebuah rumah sakit, dan secara yuridis hal ini tidak dapat dicampur dengan aturan yang seharusnya ditetapkan oleh direktur rumah sakit dalam satu produk hukum. Ada kekeliruan memahami hospital by law yang menganggap peraturan internal rumah sakit sebagai seperangkat SOP rumah sakit, seperangkat peraturan direksi untuk menyelenggarakan rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, dan job description tenaga kesehatan serta petugas rumah sakit. Padahal, yang dimaksud dengan peraturan internal rumah sakit bukan kebijakan teknis operasional tersebut, tetapi lebih mengatur pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit, dan staf medis. Tiga unsur tersebut merupakan triad atau tiga tungku sejerangan. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by law adalah produk hukum yang merupakan konstitusi sebuah rumah sakit yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit atau yang mewakili. Peraturan internal rumah sakit atau hospital by law, mengatur organisasi pemilik atau yang mewakili; peran, tugas, dan kewenangan pemilik atau yang mewakili; peran, tugas, dan kewenangan direktur rumah sakit; organisasi staf medis; peran, tugas, dan kewenangan staf medis.

Sumber: Kepmenkes RI No. 772 tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Law)