Kategori
Serba Serbi Farmasi

RESEP DAN SALINAN RESEP (bagian Pertama)

Tentang Resep

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita.

Menurut Permenkes No. 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Resep elektronik menunjukkan semakin berkembangnya teknologi dalam pelayanan pada pasien. Resep elektronik dalam waktu-waktu berikutnya akan semakin banyak tersedia dengan lebih fleksibel.

Suatu resep umumnya ditujukan untuk satu pasien. Dokter yang menulis resep, seharusnya mengetahui nasib obat dalam tubuh yang meliputi absorbsi, distribusi, metabolisme, ekskresi obat, serta toksikologi serta penentuan dosis regimen yang rasional bagi setiap pasien. Semua tersebut tujuannya adalah untuk memastika keamanan pada pasien.

Resep juga merupakan suatu wujud nyata hubungan antara profesi dokter dan apoteker dengan pasien. Keterkaitan antara ketiga pihak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dokter memberikan resep terbaik berkaitan dengan pengobatan, apoteker membaca resep dengan benar dan meracikkan resep dengan baik, memberikan KIE kepada pasien dengan tepat. Pasien berkomunikasi dengan aktif dan menanyakan hal-hal detail seputar obat yang ditebusnya agar tidak terjadi kesalahan dalam meminum obat.

Dokter umum dan dokter spesialis tidak terdapat pembatasan mengenai jenis obat yang boleh diberikan kepada pasien. Untuk dokter spesilis pada umumnya obat-obat yang diresepkan sesuai dengan bidang spesialis dokter tersebut.

Dokter gigi diberi izin untuk menulis dari segala macam obat dengan cara parenteral (injeksi) atau cara-cara pemakaian yang lain namun khusus hanya ditujukan untuk mengobati gigi dan mulut. Sedangkan untuk pembiusan atau anaestesi secara umum (sistemik) tetap dilarang bagi dokter gigi.

Dokter hewan terdapat pembatasan dalam menuliskan resep, namun tidak pada jenis obatnya, melainkan pada pasiennya. Seorang dokter hewan hanya diperbolehkan menulis resep untuk keperluan hewan. Hal ini karena pasien dari dokter hewan tentunya adalah hewan.

Resep yang asli tidak boleh diberikan kembali setelah obatnya ditebus oleh pasien, hanya dapat diberikan salinan resepnya. Resep asli harus disimpan di apotek dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali diminta oleh:

  1. Dokter yang menulis resep atau yang mengobati pasien
  2. Pasien yang bersangkutan
  3. Pegawai (pihak ketiga): kepolisian, kehakiman, kesehatan yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Lembaga lain yang menanggung biaya pasien.

Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Resep disebut juga sebagai Formulae medicae. Resep terdiri dari :

  1. Formula officinalis, yaitu : resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar (resep standar).

Contoh : Pulveres Aslucod tertulis dalam Formularium Medicamentorum Selectum (FMS) tahun 1971 yang berisi sebagai berikut.

R/ Acetosali                            0.500

     Luminali                            0.030

     Codeini                              0.010

            m.f. Pulv d.t.d.                        No. ……

  1. 3 d.d. Pulv I p.c.
  2. Formula Magistralis, yaitu resep yang ditulis oleh dokter atau dikenal juga dengan istilah resep racikan. Dalam hal ini, dokter selain menuliskan bahan obat, juga bahan tambahan. Bahan tambahan yang ditambahkan tergantung dari sediaan yang diinginkan. Oleh karena itu penting sekali diperhatikan sifat obat, interaksi farmasetika, macam bentuk sediaan dan macam bahan tambahan yang dapat digunakan serta pedoman penulisan resep magistralis.

Hal -hal yang penting diperhatikan dalam formula magistralis:

  1. Bahan obat sedapat mungkin menggunakan bahan baku. Penggunaan sediaan jadi atau paten (tablet, sirup, dll) sering menimbulkan masalah baik dalam pelayanan (missal tidak dapat halus, tidak homogen dan tidak stabil) maupun kerasionalan terapi (antara lain perubahan formula sediaan, perubahan bioavailabilitas obat, perubahan absorbs, penurunan konsentrasi obat. Pencampuran bahan yang lebih dari satu macam harus dipertimbangkan adanya interaksi (farmasetika dan farmakologi) dan rasionalitas obat.
  2. Bentuk sediaan yang dapat dipilih meliputi serbuk (pulveres dan pulvis adspersorius), kapsul, larutan (solution, infusa), Suspensi, unguenta, krim dan pasta.
  3. Penentuan bahan tambahan (corrigen saporis, corrigen odoris, corrigen coloris, dan konstituen/vehiculum.
  4. Formula spesialistis

Resep yang ditulis dengan formula ini adalah obat paten atau generic bermerk dari pabrik obat. Pabrik obat membuat obat dengan berbagai sediaan, kekuatan dan kombinasi obat. Bila penulisan resep ini kurang jelas atau tidak lengkap dapat mengakibatkan kesalahan dalam pelayanan di apotek. Dokter harus memperhatikan tentang kekuatan obat, bentuk sediaan obat. Apoteker juga harus melalukan screening resep dengan teliti, karena sering kali satu obat memiliki beberapa kekuatan yang berbeda.

Kelengkapan Resep

Resep harus ditulis dengan lengkap. Resep yang lengkap terdiri atas:

  1. Nama, alamat tempat praktik dokter, nomor izin praktik dokter, dokter gigi, dokter hewan, dan bisa juga disertakan dengan jam dan hari praktik dokter serta nomor telepon dokter
  2. Tempat dan tanggal penulisan resep. Tempat dan tanggal penulisan resep dalam resep disebut dengan istilah Inscriptio.
  3. Tanda buka resep atau tanda R/ , singkatan dari recipe yang berarti “ambillah”. Tanda buka resep ini memiliki sejarah mengenai asal usulnya. Ada hipotesis yang menyatakan bahwa tanda R/ berasal dari tanda dewa Jupiter, dewa utama Romawi kuno. Hipotesis yang lain menyatakan bahwa tanda R/ merupakan tanda Ra atau mata keramat dari Dewa Matahari Mesir kuno. Tanda R/ dalam resep disebut dengan istilah Invocatio.
  4. Nama bahan obat dan jumlah obat, cara pembuatan dan bentuk sediaan. Informasi ini disebut dengan istilah Praescriptio/Ordinatio.
  5. Aturan pemakaian obat oleh pasien umumnya ditulis dengan singkatan bahsa latin. Aturan pakai ditandai dengan signa, biasanya disingkat S. aturan pemakaian obat disebut dengan istilah
  6. Tanda tangan atau paraf dari dokter, dokter gigi, dokter hewan yang menuliskan resep tersebut. Tanda tangan atau paraf ini menjadikan suatu resep tersebut otentik. Suatu resep akan ditandatangi dokter apabila di dalam resep tersebut mengandung obat dengan golongan Narkotik. Resep akan diparaf oleh dokter apabila dalam resep tersebut tidak mengandung obat dengan golongan Narkotika. Tanda tangan atau paraf di dalam suatu resep disebut dengan istilah
  7. Nama pasien di belakang kata Pro : merupakan identitas pasien, sebaiknya dilengkapi dengan alamatnya yang akan memudahkan penelusuran apabila terjadi sesuatu pada pasien.

Pasien yang masih berusia anak-anak, maka harus dituliskan umurnya, sehingga apoteker dapat mengecek ketepatan dosis untuk pasien anak dengan usia yang tertulis di resep.

Penulisan nama pasien tanpa umur dapat dianggap resep tersebut diperuntukkan bagi orang dewasa. Resep yang ditulis untuk orang dewasa, pada umumnya akan mencantumkan Tuan/Nyonya atau Bapak/Ibu diikuti dengan nama pasien sehingga bisa dipastikan itu bukan seorang anak.

Untuk resep dari dokter hewan, di belakang pro : harus ditulis jenis hewan serta nama dan alamat pemilik hewan.

  1. Tanda seru atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimalnya.

 

bersambung di bagian berikutnya . . . .