LAPORAN AUDIT MUTU INTERNAL
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi di tingkat Program Studi merupakan cerminan kualitas dari suatu Perguruan Tinggi. Sehingga perlu adanya pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Perguruan Tinggi terhadap pelaksanaan tridharma di tingkat Program Studi. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) IIK-BW merupakan sebuah unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tridharma Program Studi di lingkungan IIK-BW. Hal tersebut berdasarkan undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi wajib melaksanakan kegiatan penjaminan mutu (Quality assurance) terkait pelaksanaan akademik maupun non-akademik.
Dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal di tingkat Program Studi, PPMI melalui divisi Audit Mutu Internal (AMI) melakukan audit terkait pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi. Audit merupakan suatu bentuk kegiatan pengawasan, kontrol dan evaluasi untuk perbaikan mutu khususnya Program Studi dan umumnya institusi. Pada tahun 2020, AMI telah melaksanakan audit di 22 Program Studi pada 4 Fakultas di lingkungan IIK-BW. Parameter pelaksanaan audit berdasarkan borang yang mengacu pada 9 kriteria penilaian eksternal (BAN-PT dan LAM-PTKes).
TUJUAN
Pelaksanaan Audit Mutu Internal bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan penjamninan mutu di lingkup program studi berdasarkan 9 kriteria, sehingga dapat diketahui peluang untuk melakukan peningkatan maupun komponen yang perlu dilakukan perbaikan. Secara khusus tujuan Audit Mutu Internal adalah sebagai berikut:
- Memeriksa kesesuaian atau ketidaksesuaian unsur-unsur sistem mutu dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memeriksa kesesuaian pencapaian tujuan mutu yang telah ditetapkan.
- Melakukan audit untuk teraudit memperbaiki sistem mutu yang memenuhi syarat-syarat dan peraturan/perundangan.
HASIL AUDIT MUTU INTERNAL