Prodi S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan di IIK Bhakti Wiyata

Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri selalu berupaya menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Salah satunya dengan didirikannya program studi baru yakni Program Studi S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan.

Pada hari Sabtu 16 november 2019, telah dilaksanakan evaluasi lapangan terkait pembukaan Program Studi S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan di IIK Bhakti Wiyata. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perizinan pembukaan Pendidikan Profesi Bidan yang telah diajukan oleh Fakultas Ilmu Kesehatan IIK Bhakti Wiyata. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor beserta civitas akademika IIK Bhakti Wiyata serta tim asesor yang terdiri dari Bapak Drs. Sudarsono, Ibu dr. Liliana Sugiharto, M.S, Bapak DR. Drs. Arief Anang Sudrjad, SE., MM., dan Bapak Lingga Kresna Adiputra.

Pembukaan Program Studi S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi bidan di IIK Bhakti Wiyata dilakukan setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) Izin operasional Program Studi oleh Bapak Prof. Dr. Ir. Soeprapto, DEA, selaku  Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII  Jawa Timur dengan nomor SK nomor: 27/M/2020 tanggal 09 Januari 2020.

Sebagai Institut Ilmu Kesehatan Pertama di Indonesia, IIK Bhakti Wiyata sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun mencetak tenaga kesehatan berkualitas yang tersebar diseluruh penjuru tanah air. Prodi baru S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan di IIK Bhakti Wiyata selain didukung dengan SDM yang berkompeten dibidangnya, juga didukung dengan fasilitas penunjang perkuliahan yang lengkap.

Dengan dibukanya Program Studi S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan, IIK Bhakti Wiyata mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan kebidanan dan profesi bidan . Hal ini didasarkan pada UU Kebidanan No.4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa untuk dapat berpraktek mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Tanpa mengambil pendidikan profesi, bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan.

UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019 ini berlaku sejak 15 maret 2019. Terdapat masa peralihan yang membuat bidan tetap dapat menjalankan praktik kebidanan yang selama ini telah berjalan sampai  maksimal tahun 2026. Pada tahun 2026 syarat Praktik Mandiri Bidan minimal bidan dengan Pendidikan Profesi.