Surat izin usaha mikro kecil merupakan sebuah kebutuhan wajib, yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis guna untuk mendapatkan legalitas perusahaan. Kini proses pembuatan IUMK ternyata dapat dilakukan di tempat, yang mana tentunya dengan bantuan sebuah situs resmi dan diakses secara online.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil Online
Setiap pengusaha yang ingin mendaftarkan bisnisnya agar memperoleh surat IUMK ini, dapat mencoba melakukannya melewati situs resmi penyedia izin usaha. Namun perihal informasi hukum dari proses daftar juga harus diketahui oleh pelaku bisnis, guna lebih memudahkan dalam langkah-langkahnya.
Pembuatan surat izin usaha mikro kecil dapat dilakukan dengan cara online. Akan tetapi masih sedikit orang yang mengetahuinya, dengan begitu banyak pengusaha memilih melakukan pendaftaran secara offline atau langsung. Oleh karena itu, berikut beberapa langkah mudah dalam membuat surat IUMK:
- Buka situs resmi pembuatan surat IUMK
- Lakukan pendaftaran pada pilihan yang disediakan
- Isi formulir identitas diri dan perusahaan yang disediakan sesuai data
- Selesaikan proses dan hasil pengisian tersebut dengan menekan “simpan”
- Print atau cetak formulir berisi data
- Lengkapi berkas yang telah tercetak (tanda tangan dan materai penguat)
- Serahkan berkas pada pemerintahan setempat (Kecamatan) untuk minta sertifikat dari dokumen tercetak tersebut
- Setelah mendapat sertifikasi usaha kini siap dijalankan
- Selesai
Membuat Izin Usaha ataupun Non-Usaha Mikro Kecil
Proses pembuatan perizinan usaha atau non-usaha mikro kecil memiliki cara sama. Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi semua pelaku bisnis. Menggunakan situs online yang ada kini juga dapat membantu mempercepat legalitas perusahaan atau jasa khusus dalam berbisnis.
Langkah membuat izin dinilai lebih mudah dilakukan lewat website, sebab saat ini sudah banyak sekali tutorial yang beredar di masyarakat umum. Hasil dari uji coba pembuatan juga seringkali di posting di media sosial, sehingga calon pengusaha baru menjadi lebih tertarik. Adapun caranya seperti berikut:
- Pastikan hak akses sudah ada (e-mail aktif atau sedang digunakan)
- Kunjungi situs resmi pembuatan izin usaha
- Masukkan username serta password
- Pilih “menu perizinan”
- Tekan pilihan “permohonan baru”
- Lengkapi data yang diperlukan untuk usaha (nama pelaku, bidang, produk/jasa, dan detail dari usaha tersebut)
- Periksa kembali data yang telah diisi (agar tidak terjadi kesalahan daftar)
- Melengkapi dokumen persetujuan lingkungan
- Periksa perizinan usaha
- Konfirmasi tindakan dan data yang telah terisi
- Selesai
NIB untuk Usaha Mikro dan Kecil
Nomor Induk Berusaha merupakan sebuah identitas dari pengusaha dan diterbitkan setelah adanya proses daftar. Bentuk dari NIB terdiri oleh 13 (tiga belas) digit angka acak yang mana telah diberi keamanan serta tanda tangan elektronik, sehingga dapat mencegah adanya kebocoran data.
NIB sendiri berlaku untuk beberapa bidang seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta Akses Kepabeanan. Adanya kepemilikan nomor ini tentu sudah dapat dipastikan perusahaan tersebut telah terdaftar. Hal-hal yang perlu disiapkan untuk pembuatannya antara lain:
- Nama serta NIK pelaku bisnis
- Alamat tinggal (untuk pelaku bisnis dan lokasi yang akan digunakan perusahaan)
- Usaha/Jasa yang akan dikembangkan
- Lokasi dari penanaman modal usaha
- Rencana pemakaian tenaga kerja dalam perusahaan
- Nomor kontak usaha kegiatan yang dapat dihubungi
- Daftar perencanaan fasilitas fisik untuk perusahaan atau karyawan, kepabeanan, atau jenis kelengkapan lain yang masih berhubungan dengan usaha
- NPWP pelaku usaha perseorangan yang masih aktif
Demikian sedikit ulasan mengenai cara membuat surat IUMK secara online, semoga dapat bermanfaat. Adanya situs resmi tentunya akan memudahkan pengusaha baru dalam memulai karir di dunia bisnis zaman sekarang.