Kategori
Uncategorized

HIMA D3 FARMASI

VISI MISI KETUA UMUM HIMA D3 FARMASI 2019/2020

VISI :

Mewujudkan Hima D3 Farmasi sebagai organisasi yang aktif, kreatif, inovatif, solid dan berintegritas. Serta menjadi wadah aspirasi bagi mahasiswa khususnya D3 Farmasi itu sendiri yang berintegritas baik di bidang akademik maupun non akademik.

MISI :

  1. Mengoptimalkan Hima D3 Farmasi sebagai wadah aspirasi mahasiswa dalam menyalurkan pendapat dan kreativitasnya
  2. Menjalin hubungan yang baik dengan pihak internal maupun eksternal organisasi dan atau pihak kampus
  3. Membentuk kader-kader dan mengevaluasi tiap divisi untuk mengembangkan potensi pada setiap staffnya

Program Kerja Hima D3 Farmasi 2019/2020 :

  1. PKKMB 2K19
  2. MAKRAB 2K19
  3. PERINGATAN HIV/AIDS
  4. OPEN RECRUITMENT GEL 1
  5. MADING
  6. KUNJUNGAN INDUSTRI 2020
  7. LCC (LOMBA CERDAS CERMAT)  2020
  8. DEBAT TERBUKA CALON KANDIDAT KETUM 2020/2021
  9. OPEN RECRUITMENT GEL 2

Himpunan Mahasiswa Prodi D3 Farmasi atau yang biasa dikenal sebagai HIMA Prodi D3 Farmasi terbentuk pada tahun 2012. Selanjutnya berkembang menjadi HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) D3 Farmasi. HMJ D3 Farmasi merupakan wadah bagi aspirasi setiap anggotanya sendiri dan atau mahasiswa khususnya Prodi D3 Farmasi. Pada tanggal 16 September 2019 telah di lantik Ketua Umum HMJ untuk satu periode beserta dengan staffnya. Pada periode ini terbentuk kabinet baru yaitu “Kabinet Farmasi Bersinar” dengan struktur organisasinya sebagai berikut :

Struktur Organisasi Periode 2019-2020

  • Ketua : Oka Herdiana (30318066)
  • Penasehat : Andre Dwi W (30318008)
  • Wakil Ketua : Ahmad Faiz F  (30318004)
  • Sekertaris:
    1. Ika Nur Febriana (30318047)
    2. Radita Annisa W (30318073)
  • Bendahara:
    1. Dwi Nofebrianti (30318028)
    2. Niken Sabeaty K (30318063)
  • Departemen Agama:
    1. Fajar Agung N. (30318040)
    2. Aditya Yudistira (3031802)
  • Kementerian Luar Negeri:
    1. Putri Fauziah (30318070)
    2. Shela Dwi Amelia (30318084)
  • Kementerian Dalam Negeri:
    1. Dina Ayu Fitria (30318025)
    2. Afree A. W. B. S. (30318003)
  • Kementerian Kominfo :
    1. Ruliana Wati (30318083)
    2. Laily Putri K. (30318053)

Selanjutnya pada bulan Desember 2019 HMJ merekrut staff muda baru yang terdiri dari :

  1. Awalia Fitriany Al Fatih (30319017)
  2. Sulton Satrio Sholehuddin ( 30319084)
  3. Miranda novita sari (30319050)
  4. Rida mutmainah (30319074)
  5. Amalia putri (30319007)
  6. Mei Vita R (30319046)

HMJ 2019/2020

Staff Muda HMJ 2019/2020

Biodata Himpunan Mahasiswa D3 Farmasi Fakultas Farmasi

  • Nama : Himpunan Mahasiswa D3 Farmasi
  • Bentuk : Himpunan
  • Alamat : Jl. KH. Wahid Hasyim 65 Kediri telp (0354) 773299
  • Email : HIMAD3FARMASI@GMAIL.COM
  • Website : https://blog.iik.ac.id/himad3farmasi/
  • Sosmed :
    • Instagram : @himad3farmasi
Kategori
Uncategorized

Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil Online

Surat izin usaha mikro kecil merupakan sebuah kebutuhan wajib, yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis guna untuk mendapatkan legalitas perusahaan. Kini proses pembuatan IUMK ternyata dapat dilakukan di tempat, yang mana tentunya dengan bantuan sebuah situs resmi dan diakses secara online.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil Online

Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil Online

Setiap pengusaha yang ingin mendaftarkan bisnisnya agar memperoleh surat IUMK ini, dapat mencoba melakukannya melewati situs resmi penyedia izin usaha. Namun perihal informasi hukum dari proses daftar juga harus diketahui oleh pelaku bisnis, guna lebih memudahkan dalam langkah-langkahnya.

Pembuatan surat izin usaha mikro kecil dapat dilakukan dengan cara online. Akan tetapi masih sedikit orang yang mengetahuinya, dengan begitu banyak pengusaha memilih melakukan pendaftaran secara offline atau langsung. Oleh karena itu, berikut beberapa langkah mudah dalam membuat surat IUMK:

  • Buka situs resmi pembuatan surat IUMK
  • Lakukan pendaftaran pada pilihan yang disediakan
  • Isi formulir identitas diri dan perusahaan yang disediakan sesuai data
  • Selesaikan proses dan hasil pengisian tersebut dengan menekan “simpan”
  • Print atau cetak formulir berisi data
  • Lengkapi berkas yang telah tercetak (tanda tangan dan materai penguat)
  • Serahkan berkas pada pemerintahan setempat (Kecamatan) untuk minta sertifikat dari dokumen tercetak tersebut
  • Setelah mendapat sertifikasi usaha kini siap dijalankan
  • Selesai

Membuat Izin Usaha ataupun Non-Usaha Mikro Kecil

Proses pembuatan perizinan usaha atau non-usaha mikro kecil memiliki cara sama. Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi semua pelaku bisnis. Menggunakan situs online yang ada kini juga dapat membantu mempercepat legalitas perusahaan atau jasa khusus dalam berbisnis.

Membuat Izin Usaha ataupun Non-Usaha Mikro Kecil

Langkah membuat izin dinilai lebih mudah dilakukan lewat website, sebab saat ini sudah banyak sekali tutorial yang beredar di masyarakat umum. Hasil dari uji coba pembuatan juga seringkali di posting di media sosial, sehingga calon pengusaha baru menjadi lebih tertarik. Adapun caranya seperti berikut:

  • Pastikan hak akses sudah ada (e-mail aktif atau sedang digunakan)
  • Kunjungi situs resmi pembuatan izin usaha
  • Masukkan username serta password
  • Pilih “menu perizinan”
  • Tekan pilihan “permohonan baru”
  • Lengkapi data yang diperlukan untuk usaha (nama pelaku, bidang, produk/jasa, dan detail dari usaha tersebut)
  • Periksa kembali data yang telah diisi (agar tidak terjadi kesalahan daftar)
  • Melengkapi dokumen persetujuan lingkungan
  • Periksa perizinan usaha
  • Konfirmasi tindakan dan data yang telah terisi
  • Selesai

NIB untuk Usaha Mikro dan Kecil

Nomor Induk Berusaha merupakan sebuah identitas dari pengusaha dan diterbitkan setelah adanya proses daftar. Bentuk dari NIB terdiri oleh 13 (tiga belas) digit angka acak yang mana telah diberi keamanan serta tanda tangan elektronik, sehingga dapat mencegah adanya kebocoran data.

NIB sendiri berlaku untuk beberapa bidang seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta Akses Kepabeanan. Adanya kepemilikan nomor ini tentu sudah dapat dipastikan perusahaan tersebut telah terdaftar. Hal-hal yang perlu disiapkan untuk pembuatannya antara lain:

  • Nama serta NIK pelaku bisnis
  • Alamat tinggal (untuk pelaku bisnis dan lokasi yang akan digunakan perusahaan)
  • Usaha/Jasa yang akan dikembangkan
  • Lokasi dari penanaman modal usaha
  • Rencana pemakaian tenaga kerja dalam perusahaan
  • Nomor kontak usaha kegiatan yang dapat dihubungi
  • Daftar perencanaan fasilitas fisik untuk perusahaan atau karyawan, kepabeanan, atau jenis kelengkapan lain yang masih berhubungan dengan usaha
  • NPWP pelaku usaha perseorangan yang masih aktif

Demikian sedikit ulasan mengenai cara membuat surat IUMK secara online, semoga dapat bermanfaat. Adanya situs resmi tentunya akan memudahkan pengusaha baru dalam memulai karir di dunia bisnis zaman sekarang.