Profesi yang bekerja berkaitan dengan rekam medis atau lulusan kuliah jurusan rekam medis disebut perekam medis. Profesi ini bekerja mengurusi kegiatan yang berhubungan dengan rekaman catatan pelayanan kepada pasien dalam sebuah organisasi pelayanan kesehatan. Seperi contohnya pendaftaran pasien, penyiapan dokumen rekam medis pasien, manajemen dokumen rekam medis, koding diagnosis dan tindakan, pelaporan informasi kesehatan dan masih banyak lagi.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 269 tahun 2008 Perekam Medis dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :
- Klasifikasi Dan Kodefikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Tindakan Medis
- Aspek Hukum Dan Etika Profesi
- Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
- Menjaga Mutu Rekam Medis
- Statistik Kesehatan
- Manajemen Unit Kerja Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
- Kemitraan Profesi