OPTIMALISASI WAKAF UNTUK PEMBIAYAAN LAYANAN KESEHATAN

Industri berlandaskan prinsip  syariah di Indonesia mulai bangkit  seiring banyaknya  potensi yang masih bisa digali dari negera dengan  populasi penduduk Muslim terbesar di dunia ini. Tak hanya perbankan , konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri pariwisata, properti, busana hingga lifestyle.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kehidupan saat ini yang serba modern dan cenderung materialis,   tidak serta merta menghilangkan nilai-nilai Islami. Gaya hidup  yang semakin mendekatkan diri kepada nilai syariah  saat ini telah menjadi tren kehidupan  sebagian masyarakat modern.

Tidak hanya di Indonesia, industri  berlandaskan prinsip syariah syariah mulai dikenal secara universal bahkan oleh negara-negara non Muslim. Secara global,  dikutip dari Penelitian Thomson Reuters, total omset industri syariah mencapai 3,84 triliun dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2015 dan diperkirakan mencapai 6,38 triliun dolar AS pada 2021. Industri syariah  ini meliputi makanan dan minuman, kosmetik dan obat-obatan, travel, fashion  serta media dan hiburan.

Namun sangat disayangkan, meski kesadaran akan konsumsi produk Industri syariah (expenditure rank)  di Indonesia sangat tinggi namun tidak berbanding lurus dengan penyediaan produk barang dan jasa berbasis syariah (player rank).  

Meski relatif tertinggal dibandingan negara-negara Muslim lainnya, namun harapan untuk menjadi pelopor  industri syariah khususnya di sektor pelayanan kesehatan masih cukup besar. Momentum ini jelas trlihat dalam Islamic Healthcare Expo (IHex) 2018 yang diselenggarakan di Jakarta kemarin. Dalam event tersebut dilaunching juga Sertifikasi  Rumah Sakit Syariah guna memberi kesempatan dan  peluang bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu  dan keselamatan pasien dalam perspektif  fisik, psikis dan spiritual serta dakwah sekaligus memberikan  harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Salah satu kendala terbesar dalam membangun industri Syariah pada sektor kesehatan di Indonesia adalah keterbatasan dana investasi untuk pendirian dan operasional fasilitas pelayanan kesehatan  syariah. Wakaf merupakan salah satu solusi bagi permasalahan diatas.

Ditinjau dari segi  syari’ah,  wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus-menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan ummat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila terkelola dengan baik.

Wakaf kesehatan  merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan untuk fasilitas kesehatan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.

Dari segi penggunaannya, wakaf kesehatan dapat dibedakan menjadi wakaf mubasyir dan wakaf istismari. Wakaf mubasyir adalah harta wakaf yang menghasilkan pelayanan kesehatan kepada  masyarakat secara langsung, misalnya wakaf tanah  untuk mendirikan bangunan  rumah sakit atau klinik.

Sedangkan wakaf istismari adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara  dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.   Wakaf istismari biasa disebut juga wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang kesehatan, pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf produktif  digunakan untuk membiayai operasional klinik atau rumah sakit.

Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama, sebab wakaf merupakan salah satu bentuk kebajikan, dengan berwakaf kebaikan akan terus mengalir bagi pemberi wakaf serta bagi penerima manfaat wakaf. Saatnya optimalkan potensi wakaf untuk kebangkitan rumah sakit syariah dan kejayaan ummat.