Uncategorized

Donor Mata

Mendonorkan kornea mata adalah tindakan mulia. Ketika tubuh sudah tidak bernyawa, kita dapat tetap menjadi penolong bagi orang lain yang membutuhkan. Ikhlas mendonorkan kornea mata bagi orang lain adalah salah satu bentuk amalan baik pagi pendonor dan anugrah besar bagi penerima donor . Mereka dapat melihat kembali dan mengenal cahaya melalui kita bahkan setelah kita telah dipanggil oleh-Nya

Menjadi donor mata tidak bertentangan dengan semua ajaran agama. Individu hanya bisa menjadi pendonor mata apabila sudah meninggal dunia dan atas persetujuan ahli waris/ keluarga.

Donor Mata di Indonesia

Jumlah donor mata di Indonesia jauh lebih sedikit daripada jumlah kornea mata yang dibutuhkan bagi orang lain yang mengalami kebutaan kornea. Jumlah calon donor mata yang terdaftar di Bank Mata Indonesia sangat rendah apabila dibandingkan penduduk Indonesia.

Saat ini Indonesia banyak menerima donor kornea dari Srilanka, India, Belanda, dan Amerika Serikat. Penduduk Srilanka yang mayoritas beragama Budha, secara sukarela mendonorkan matanya saat meninggal dunia.

Seputar Tabu Donor Mata

  1. Diminta pertanggung jawaban setelah kematian
    Banyak orang merasa  donor mata tidak boleh dilakukan karena takut diminta pertanggung jawaban setelah meninggal di akhirat. Mereka takut kornea mata digunakan untuk melihat untuk hal-hal yang jahat. Faktanya, penglihatan dan kornea mata adalah dua hal yang berbeda. Kornea adalah bagian dari organ mata. Sedangkan gambaran/ penglihatan adalah apa yang dilihat oleh mata. “Yang kita pertanggung jawab adalah apa yang kita lihat, lakukan, ucapkan dan bukan kornea matanya”.
  2. Seluruh bola mata diambil saat didonorkan
    Setelah meninggal dan apabila telah terdaftar di calon donor mata, maka ahli waris wajib memberitahukan pihak Bank Mata Indonesia kurang dari 6 jam setelah calon donor mata dinyatakan meninggal dunia. Pihak bank mata Indonesia akan segera mengirimkan petugas untuk melakukan operasi kecil pengambilan kornea di tempat jenazah dibaringkan dan hanya mengambil korneanya saja, bukan bola matanya. Operasi kecil itu berlangsung cepat kurang dari 15 menit.
  3. Orang bermata minus/ positif/ silinder tidak boleh mendonorkan mata
    Hal itu tidak benar karena sebenarnya yang didonorkan adalah kornea, bukan lensa mata. Oleh karena itu selama kornea masih dalam keadaan baik/ tidak terlalu rusak, kornea mata dapat didonorkan dan menolong orang yang membutuhkan.
  4. Donor mata dilakukan saat orang masih hidup
    Hal itu tidak benar. Di Indonesia, donor mata hanya dapat dilakukan saat pendonor sudah meninggal. Bank Mata Indonesia tidak menerima donor dari orang yang masih hidup. Dan seluruh proses pendonoran tidak dipungut biaya apapun.

Syarat dan Cara Menjadi Calon Donor Mata

  1. Sudah diatas 17 tahun dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain
  2. Disetujui keluarga/ ahli waris
  3. Terdaftar di Sekretariat Bank Mata Indonesia
    (Form didapat melalui DokterSehat.com , mencetak, mengisi dan ditandatangani kemudian dikirim via email info@DokterSehat.com. Formulir akan diproses ke Bank Mata Indonesia dan Bank Mata Indonesia akan mengirimkan kartu keanggotaan ke alamat calon pendonor. Semua proses tidak dipungut biaya)
  4. Mengisi surat pernyataan lengkap

Sebagai bukti pendaftaraan calon donor mata yang telah berhasil akan mendapatkan Kartu Anggota Calon Donor Mata. Segala proses pendaftaran calon donor mata TIDAK DIPUNGUT BIAYA/ GRATIS.

Catatan:

Calon donor tidak akan diambil kornea matanya apabila:

  • Tidak diketahui kapan dan penyebab kematian
  • Menderita penyakit sistemis maupun syarat pusat yang disebabkan virus AIDS, hepatitis, cytomegalovirus, maupun rabies/ anjing gila
  • Tumor ganas yang bersifat sistemis  seperti leukemia, lymphoma malignum.

Sumber: Dokter Sehat Kemenkes RI

Penyunting: Puji Wulandari IIK Bhakti Wiyata